MAAF KALO MASIH MINIM INFO YA

Blognya masih dalam pembaharuan data-data. semoga makin bermanfaat nantinya.

JAYA INDONESIAKU

Indonesia adalah negara kepuluauan yang penuh keindahan terutama Pulau Balinya..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 03 Mei 2013

Perangsang Libido Wanita dengan Permen Cinta

Permen Cinta Chewing Gum Efek dan Bahayanya - Media media Berita terbaru di Indonesia heboh dengan permen cinta .Berikut ini kami hadirkan info lengkap mengenai 'Permen Cinta' sebuah permen karet yang berbahaya bagi anda wanita dan para remaja maupun dewasa cewek, wanita atau perempuan karena konon katanya permen cinta ini bisa membuat anda terangsang atau nafsu dalam hitungan beberapa menit saja. 


Benarkah demikian, berikut ini ulasannya, jangan sampai anda jadi korban penyalahgunaan permen cinta berbahaya ini dan tidak terdaftar di POM kandungannya pun tidak jelas.

Efek dan Bahaya Permen Cinta



Bahaya permen cinta peningkat libido konon apabila wanita mengkomsumsinya, selang 5 menit kemudian efek yang dirasakan adalah nafsu tak karuan. Ada dorongan untuk selalu ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sementara itu beberapa siswa juga mengakui kalau mereka baru pertama kali mengetahui permen cinta atau Chewing Gum yang membuat orang langsung terangsang dalam waktu 5 menit, sehingga adanya sosialisasi ini bisa membuat jaga diri untuk mencegah jika ada pemberian permen cinta itu.

Harga Permen Karet Cinta di Indonesia

Penelusuran Surya, satu kotak permen peningkat gairah seksual ini harganya Rp 75.000 isi lima. Namun, ada juga distributor yang menjual Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per kotak.

Untuk mendapatkannya tidaklah mudah. Permen karet ini dijual di 'pasaran gelap' pada orang-orang tertentu yang sudah saling kenal. Perantara di Surabaya punya akses ke agen di Jakarta. Dari perantara inilah, permen menyebar ke banyak orang.

Peredaran permen karet perangsang libido meresahkan banyak pihak terutama para orangtua yang memiliki anak perempuan. Mereka cemas permen ini disalahgunakan untuk menjebak para anak baru gede (ABG), kendati para distributor mengklaim bahwa permen tersebut dikhususkan buat pasangan suami istri.

Permen karet khusus pembangkit gairah seksual ini sama persis dengan permen karet yang beredar di pasaran. Bentuknya pipih dan memanjang dibungkus kertas timah. Tersedia pilihan rasa strawberry, mint, dan jeruk. Satu kotak berisi lima permen karet. Kemasan permen ini beragam, di antaranya menampilkan gambar buah strawberry. Tidak tertera izin Dinas Kesehatan dan BPOM di kemasan.

Produsen permen yang dijuluki permen cinta ini, merahasiakan bahan apa saja yang mereka pakai. Setidaknya, dalam kemasan permen, tidak disebutkan satupun kandungan permen, kecuali tertulis kata vigor-x, atau bahasa lain dari viagra.

alam uji laboratorium bermetode kromatografi lapis tipis densitometri, permen ini tidak menghasilkan noda dengan warna yang sama dengan zat pembanding Sidenafil Sitrat, Vardenafil HCl, maupun Tadalafil, yang merupakan zat utama viagra.

Permen Karet Cinta Harus Dicegah

Untuk mencegah peredaran permen cinta di kalangan pelajar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, blusukan ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi tentang bahayanya permen yang bisa merangsang libido perempuan itu.

“Dengan adanya sosialisasi tentang dampak buruk permen cinta ini, kami harap siswa tidak mengkomsumsi permen cinta,” tutur Nurhayati, Wakil Kepala Sekolah SMA Mujahidin.
salam klikus...

sumber : beritawan.com

Sex Drop dan Permen Cinta Merangsang Gairah Seks seseorang wow


(klikus) Sex Drops Perangsang Wanita yang Lebih Berbahaya dari Permen Cinta. Selain permen cinta, rupanya ada afrodisiak lain yang dipercaya berkhasiat sama. Namanya Sex Drops. Bedanya, produk yang diklaim bikinan Jerman itu berbentuk cairan, dengan harga Rp 30 ribu per botol. Sex Drops ini disinyalir lebih berbahaya karena berupa cairan yang dimasukkan kedalam minuman.
Salah seorang penjual obat sex dipinggir jalan Anto, menyatakan Sex Drops terjual belasan buah dalam semalam. Pembeli di kiosnya, yang mayoritas pria, biasanya tak turun dari kendaraan saat melakukan transaksi. “Mereka biasanya buka kaca mobil, lalu saya yang nyamperin. Mungkin mereka malu, ya, beli obat-obatan seperti ini, hehehe…,” katanya.
Sudah lebih dari seminggu Anto tak menjual permen cinta di kiosnya di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebab, delapan kemasan permen cinta di kiosnya ludes disita polisi dalam operasi medio bulan ini. Masih trauma, ia pun hingga kini belum berani kembali memasok permen tersebut.  Penyisiran aparat terhadap sejumlah kios penjual barang esek-esek di Mangga Besar dilakukan setelah tayangan soal permen cinta muncul di televisi. “Permen cinta semua penjual di daerah ini habis diambil. Kalau tidak percaya, tanya saja ke penjual-penjual di sini,” ujarnya.

Sex Love Chewing Gum, atau biasa disebut permen cinta, belakangan dinyatakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan berbahaya. Obat perangsang tersebut berbentuk permen karet yang dibungkus kertas timah. Rasanya variatif, seperti stroberi, mint, dan jeruk. Satu kemasan yang berisi lima permen biasanya dijual Rp 50-150 ribu.
Anto mengklaim permen cinta dan Sex Drops memang punya efek ajaib bagi perempuan. Dari pengakuan sejumlah pembelinya yang mayoritas pria, permen tersebut bisa membuat gairah seksual perempuan meningkat hanya dalam belasan menit. Namun, saat ditanya soal komposisi bahan yang membuat efek permen cinta dan Sex Drops demikian dahsyat, Anto mengaku tak tahu. “Saya cuma tahu itu produk Cina. Biasanya cespleng,” ujarnya.

Ilmuwan Ragukan Khasiat Sex Drops dan Permen Cinta

Para ahli pengobatan sexual, Seksolog Prof Wimpie Pangakhila mengaku belum mengetahui bahan penyusun yang membuat permen cinta dan Sex Drops yang diklaim bisa mengatrol libido perempuan dalam belasan menit saja. Namun, menurut Wimpie, sebenarnya mustahil ada obat yang bisa mempengaruhi libido seseorang, apalagi dalam tempo secepat kilat.
Zat perangsang seperti viagra, misalnya, disebut Wimpie, baru bisa bekerja jika ditopang rangsangan fisik terhadap penggunanya. “Mesti ada sentuhan atau rangsang fisik dari pasangan, baru seseorang bisa bergairah. Libido yang secara otomatis meningkat tanpa rangsang sentuhan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah,” ujarnya.
Larisnya obat semacam permen cinta dan sex Drops adalah bukti masih banyak orang yang membutuhkan sugesti untuk memantik libido. Padahal, kata Wimpie, makanan perangsang libido hanya memberi pengaruh psikologis, yang biasa disebut efek placebo. Namun efek placebo sendiri baru bisa bekerja jika didukung rangsang sentuhan.
salam klikus...

sumber : gresik.co

Raffi Ahmad Bebas dari Panti Rehabilitasi


(klikus) Raffi Ahmad Bebas dan Meninggalkan Panti Rehabilitasi. Raffi Ahmad dikabarkan telah meninggalkan panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Saat ini ia tengah dalam perjalanan menuju Jakarta guna mengurus hal-hal lainnya terkait pembebasannya, setelah hampir tiga bulan di panti tersebut.
“Bukan bebas, tapi rawat jalan. Yang pasti hari ini Raffi sedang on the way ke Badan Narkotika Nasional,” kata sumber internal BNN ketika ditanya tentang Raffi Ahmad bebas , Sabtu (27/4/2013). Walau meninggalkan Lido, Raffi masih dianggap memerlukan rehabilitasi. Ia juga akan diwajibkan melapor secara rutin ke BNN.
“Artinya proses rehabilitasi masih berjalan tapi ya tidak ditempatkan di rehabilitasi Lido,” ujar sang sumber. Sementara terkait kasus hukum yang menjerat mantan pacar Yuni Sara ini masih dalam proses. “Proses hukumnya saya belum tahu, apakah sudah P21 atau belum,” tutup sumber tersebut.
Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.
Pembebasan Raffi Ahmad ini melegakan rekan-rekannya dan kalangan penggemar yang sudah menanti kehadiran Raffi di layar kaca. Sebelumnya banyak pihak yang menanyakan tentang persoalan hukum Raffi Ahmad karena dinilai BNN tebang pilah terhadap kasus narkoba Raffi Ahmad.
salam klikus...

sumber : gresik.co

SYNOPSIS Film Coboy Junior The Movie


(klikus) Film Coboy Junior The Movie (Cjr The Movie), menceritakan tentang perjuangan personil COBOY JUNIOR dalam mengikuti sebuah kompetisi Sing & Dance terbesar di Indonesia, setelah baru dibentuknya group Boyband tersebut oleh Patrick, seorang producer music ternama.

Kompetisi ini bukan saja cuma menjadi ajang pembuktian diri untuk menjadi yang terbaik, namun juga menjadi sebuah proses penting bagi COBOY JUNIOR dalam menuju titik pendewasaan, pembentukan karakter, dan penentuan pilihan serta prioritas pada hidup masing-masing personil.

BASTIAN harus menjadi sosok yang bisa mempererat teman-teman dan saudaranya, dimana kemampuan dance BASTIAN dan crew menjadi poin penting akan berlangsungnya kompetisi. IQBAL, yang juga harus menentukan prioritas dalam menentukan tujuan serta tugas-tugas hidupnya di saat semua itu kembali dipertanyakan oleh sang ayah. ALDI, harus bisa membelah fokus antara persahabatannya dengan Lovely dan kekompakan COBOY JUNIOR. Serta KIKI, yang terus memberikan masukan-masukan untuk kemajuan Boyband mereka. Bahkan, di saat KIKI mendapat musibah yang bisa mengancam keberlangsungan boyband mereka di kompetisi ini

Semua ujian dan hambatan terus berdatangan. Sedangkan kompetisi terus beranjak menuju Final. Sementara itu, rival-rival terberat mereka, SUPERBOYZ dan The BANGS terus ingin menjatuhkan COBOY JUNIOR dengan segala cara

Baru akhirnya mereka sadari bahwa, Untuk menjadi YANG TERBAIK, bukanlah hanya dengan menjadi pemenang dan mendapat pengakuan, tapi melainkan dengan terus mengeluarkan YANG TERBAIK dari dalam diri kita.

Film ini melibatkan 100 dancers professional dan menggunakan 20 lagu terpopuler dalam 4 dekade terakhir yang diaransemen ulang dengan modern music & dance.
Cjr The Movie didukung oleh aktor dan artis top Indonesia, seperti Abimana Aryasatya, Nirina Zubir, Dewi Sandra, Iwa K, Ananda Omesh, Irgi Fahrezi, Ersa Mayori, Charles Bonar Sirait, Joe P Project, Meisya Siregar, Indra Bekti, Astri Nurdin, dan Fay Nabilla.
salam klikus...

sumber : cineplex21.com

Coboy Junior The Movie akan Segera Tayang Perdana



(klikus) Sebagai salah satu kelompok boyband belia ternama di Indonesia, Coboy Junior tentunya memiliki jadwal show yang sangat padat. Namun itu bukan menjadi alasan mereka untuk tidak giat berlatih demi film perdana mereka yang berjudul Coboy Junior The Movie.

Seperti diketahui, boyband yang dipunggawai oleh Aldi, Rizki, Bastian dan Iqbal ini sudah mempersiapkan film bertemakan dance yang disutradarai oleh Anggy Umbara. Demi menyempurnakan kualitas dance di film tersebut, Coboy Junior rela berlatih secara rutin setiap harinya tanpa kenal lelah.

"Kita latihan setiap hari untuk jadi lebih baik dan mencoba mengeksplore apa yang kita punya," ucap Aldi saat jumpa pers peluncuran teaser poster Coboy Junior The Movie di kantor Falcon Pictures, Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/3) sore.

"Kesulitan kita disini bukan nyanyi tapi dance yang susah banget jadi harus latihan tiap harinya. Selain itu kita juga sudah ada jadwal tur jadi  waktunya agak mepet. Makanya kita latihannya lebih ngebut," tambah Bastian.

Film Coboy Junior The Movie mengisahkan tentang proses perjuangan sekelompok boyband ke arah yang lebih baik. Untuk menuju kesana mereka pun ikut berpartisipasi di kompetisi dance akbar. Di film ini, Anggy akan melibatkan 100 dancer dan ribuan penonton untuk memeriahkan ajang kompetisi di layar lebar terbarunya tersebut. "Saya dari dulu ingin banget buat semua genre film dari drama, sejarah, dance dan sebagainya. Di genre ini belum ada yang buat. Saya sudah banyak konsep dance di videoklip, nah saya mau terapkan di film," ucap Anggy.

Bagi Coboy Junior, proyek film ini sama sekali tidak mengganggu jadwal bermusiknya terlebih lagi dengan urusan sekolah. Musik dan film diakui Coboy Junior menjadi bidang yang sama-sama mereka sukai.

"Kalau jadwal sudah diatur manajemen. Pagi UTS, siang latihan, malam belajar. Yang jelas nggak ganggu sekolah karena abis ujian jadi libur. Dengan adanya film ini, perasaan kita pasti bangga karena bertemakan dance, ini bisa menjadi kenangan buat kita dan fans juga," tutup Aldi.

Coboy Junior The Movie akan memulai produksinya pada tanggal 16 Maret dan direncanakan tayang di bioskop mulai bulan Juni 2013.
salam klikus...

sumber : 21cineplex.com

Kamis, 02 Mei 2013

ACEKUS ONLINE



Salam Klikus....

Semoga Sahabat Klikus mendapat informasi maupun materi yang di cari dari Blog ini.

Untuk lebih dekat dengan Admin Klik Klik aja alamat berikut !

Facebook : Acekus Kalkulus

Line : Acekus1199

Phone : 081916460005

WeChat : acekus_kalkulus

Hari Sabtu adalah Saat Gairahnya Wanita memuncak

(klikus) Anda pria yang ingin memanjakan pasangan di tempat tidur? Sebaiknya Anda perhatikan hasil penelitian berikut ini. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa gairah seksual wanita mencapai puncaknya pada hari Sabtu pukul 23.00!
Hasil penelitian ini didapat setelah Women’s Health meneliti 1.000 perempuan di Inggris Raya. Penemuan ini menghasilkan data statistik skala nasional dalam rangka mencari fakta di balik libido perempuan.
Lebih dari tiga perempat perempuan mengaku puas dengan aktivitas seksnya, sekali pun mood saat bercinta masih menjadi kendala. Kesibukan yang tinggi dan minimnya waktu senggang bersama pasangan menjadi faktor yang mempengaruhi mood saat bercinta.
Di akhir pekan, saat sebagian besar perempuan terbebas dari beban kerja, mood bercinta pun kian meningkat dan memuncak hingga penghujung malam. Di saat inilah wanita benar-benar merasakan tingkat kepuasan seks yang diharapkan. Hal ini juga tidak terlepas dari peran pria saat memberikan rangsangan bagi sang wanita.
Women’s Health juga merilis hasil penelitian yang mengungkap fakta seks lainnya di Inggris Raya. Menurut penelitian ini, sebanyak 82 persen perempuan Skotlandia dan South West mengaku merasakan kepuasan seksual. Sedangkan hanya 30 persen wanita Irlandia yang mampu mencapai kepuasan seksual.
Riset ini sekaligus membuktikan bahwa kepuasan bercinta tidak berhubungan langsung dengan frekuensi hubungan seks. Namun lebih kepada penentuan waktu dan mood yang tepat sehingga hubungan seks menjadi lebih bergairah dan memuaskan bagi kedua pasangan.
Nah, kini Anda sudah tahu kapan waktu terbaik untuk memuaskan pasangan Anda. Have a nice weekend!
salam klikus...

sumber : yahoo.com

Peluang Kehamilan Makin Besar dengan Seks atau ML di pagi hari

(klikus) Berhubungan intim di malam hari memang mengasikkan. Selain suasananya lebih tenang, Anda bisa langsung tidur usai beres bercinta.
Seks-di-Pagi-Hari-Perbesar-Peluang-Kehamilan Namun baru-baru ini sebuah penelitian mengungkap bahwa gairah seks lebih meningkat saat matahari mulai bersinar, tepatnya di pagi hari.
Penelitian yang dilakukan University of South Brittany, Prancis, ini menyatakan bahwa sinar matahari dapat meningkatkan mood dan membuat tubuh menjadi lebih siap saat berhubungan seks, seperti dilansir femalefirst.
Peneliti menambahkan, tubuh akan memproduksi lebih banyak hormon melatonin di malam hari. Melatonin merupakan hormon yang dapat menyebabkan kantuk dan lemas, sehingga dapat menurunkan gairah seks.
Sedangkan di pagi hari, tubuh pria memproduksi lebih banyak testosteron yang dapat meningkatkan gairah seksual dan kesuburan pria, sehingga lebih bersemangat saat bercinta.
Richard Longhurst, seorang pakar seks di Amerika mengatakan bahwa sinar matahari dapat membuat suasana hati menjadi lebih hangat dan ceria, dan dapat memunculkan gairah untuk bercinta.
Beberapa penelitian terdahulu juga menyebutkan bahwa peluang sperma untuk membuahi sel telur lebih besar saat melakukan hubungan seks di pagi hari, karena produksi testosteron pria mencapai puncaknya.
salam klikus...

sumber : yahoo.com

Tips SEKs Mencegah Kehamilan dengan ML Berdiri wow banget

(klikus) Ada mitos yang beredar dalam masyarakat bahwa dengan melakukan hubungan seks dalam posisi berdiri dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.
Seks-Sambil-Berdiri-Cegah-Kehamilan,-Mitos-atau-FaktaMereka yang mempercayai mitos ini beranggapan bahwa bercinta dalam posisi berdiri dapat menghambat laju sperma menuju sel telur, sehingga tidak terjadi pembuahan. Benarkah demikian?
Hukum gravitasi adalah alasan yang cukup kuat bagi mereka yang mempercayai mitos tersebut. Ketika melakukan hubungan seks sambil berdiri, pasangan tersebut berharap sperma turun ke bawah mengikuti gaya gravitasi dan tidak berenang menuju sel telur.
Padahal yang terjadi sebenarnya adalah, dalam posisi apapun sperma masih bisa berenang ke dalam rahim, menuju sel telur dan membuahinya. Apalagai jika hubungan seks dilakukan di masa subur wanita. Bahkan ada beberapa wanita yang sampai melompat-lompat agar cairan sperma tidak sampai berenang menuju sel telur.
Dr. Dwiana Ocviyanti, Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS Permata Cibubur menyatakan,” Seks sambil berdiri dapat mencegah kehamilan adalah 100 persen mitos. Proses sperma berenang di saluran vagina berjalan sangat cepat dan peluang pembuahan pun cukup besar.”, seperti dikutip seksualitas.
Sperma memiliki kemampuan berenang melawan gravitasi dengan kegesitan dan kecepatan yang tinggi. Begitu sel-sel sperma masuk ke dalam vagina, mereka akan berlomba-lomba menuju sel telur.
Setiap wanita yang melakukan hubungan seks vaginal, akan berisiko mengalami kehamilan apapun posisi yang digunakan, baik itu berdiri, di dalam kolam air panas, atau pun melompat-lompat setelahnya.
Bahkan jika pria menarik Mr. P nya dan melakukan ejakulasi di luar vagina, peluang kehamilan itu masih cukup besar, karena selama proses penetrasi, Mr. P sudah mengeluarkan cairan sperma dan masuk ke dalam vagina tanpa disadari.
Risiko ini sama besarnya dengan menularkan atau tertular penyakit menular seksual. Baik itu dilakukan secara vaginal, anal, bahkan oral.
Menggunakan kondom adalah cara yang efektif untuk mencegah kehamilan, bukan dengan berhubungan seks sambil berdiri.
salam klikus...

sumber : yahoo.com

Bali Post VS Gubernur Bali : Perspektif hukum dan Pers


(klikus) Sebulan terakhir ini masyarakat Bali disuguhkan sebuah realitas hukum yang menarik: Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Harian Bali Post. Sebagaimana diberitakan Harian Radar Bali 16 Desember 2011 halaman 1 dengan judul Disuruh Damai, Pastika malah Ingin Pidana , Mangku Pastika menggugat secara perdata Bali Post digugat dengan nilai kerugian inmateriil mencapai Rp 150 milyar dan kerugian materiil dengan gugatan senilai Rp 170 juta. Bahkan, sebagaimana diberitakan Nusa Bali, Jumat 16 Desember 2011, Gubernur Bali menegaskan dirinya siap berperkara dengan Bali Post seumur hidup untuk memenuhi mekanisme jalur hukum yang ditempuhnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Harian Bali Post tanggal 19 September 2011, yang memuatheadline di halaman 1 media tersebut berita berjudul, “Pascabentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman.’’ Mangku Pastika merasa bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan statemen tersebut. Mangku Pastika menjadi lebih geram kembali, ketika ucapannya di hadapan Sidang DPRD Bali, menurut Mangku Pastika, diplintir kembali oleh Bali Post. Merasa dikerjain berkali-kali akhirnya Mangku Pastika mengajukan gugatan perdata. Sebagaimana diberitakan Fajar Bali Senin (19/12/2011) di halaman 1, mantan Kapolda ini menceritakan yang terjadi. Berikut dikutipkan berita berjudul Mangku Pastika Bantah Kekang Kebebasan Pers sebagai berikut:
Saya tak pernah bikin kasus. Yang bikin kasus itu Bali Post cq Satria Naradha (Pemimpin Umum Bali Post-red). Bukan orang lain.
Di bagian lain berita tersebut, ditulis bahwa gugatan perdata tersebut tidak muncul begitu saja melainkan melalui sejarah yang cukup panjang. Ia merasa dirinya teraniaya cukup lama oleh serangkaian pemberitaan Bali Post. Puncaknya adalah pemberitaan tanggal 19 Desember 2011 tersebut.
Berangkat dari realitas tersebut, makalah ini mencoba membedah kasus pemberitaan ini dari perspektif hukum pers (khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan etika pers (khususnya Kode Etik Jurnalistik).

II. Fakta dan Analisa

2.1. Substansi Berita Bali Post
Bahan berita bermula dari kunjungan Gubernur Bali ke Kabupaten Klungkung untuk  menengok korban yang dirawat di rumah sakit akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga. Bentrokan terjadi Sabtu sore pukul 16.00 akibat rebutan Pura Dalem antara kedua desa adat. Kunjungan Gubernur didahului di Kantor Bupati Klungkung diterima oleh Wakil Bupati Klungkung dan Sekda Klungkung, dilanjutkan kunjungan ke rumah sakit menengok korban.
Wartawan Bali Post yang bertugas di Kabupaten Klungkung Sdr. Bali Putra tidak pernah meliput kegiatan kunjungan Gubernur Bali itu secara langsung. Ia tidak pernah ada di lokasi karena sedang meliput kegiatan lain yang dilakukan Wakil Gubernur Bali Puspayoga di lokasi lain (pada 19 September 2011 ada berita di Bali Post dengan judul W
agub Bantu KK Miskin, Desa Pakraman Benteng Jaga Bali). Sedangkan wartawan Bali Post bisa menulis berita karena mendapat bahan dari wartawan TVOne Ida Bagus Mahendra. Dari fakta ini dapat dikatakan bahwa Bali Post tidak pernah meliput peristiwa itu secara langsung, namun memperoleh bahan berita dari orang lain.

2.2 Perspektif Hukum Pers
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dilihat dari aspek hukum pers, Bali Post telah melakukan pelanggaran hukum khususnya Pasal 5  UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 5 ayat (1)  UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks masalah ini, Bali Post kurang mampu menempatkan lembaga desa adat sebagai pranata agama Hindu di Bali yang mesti dihormati. Logika hukum dan adat di Bali dengan cepat bisa dipahami, bahwa desa adat tidak dapat dibubarkan oleh pihak manapun. Maka, menjadi amat ganjil pemberitaan pembubaran desa adat namun tidak berdasarkan fakta. Seharusnya Bali Post melakukan selfsensorship sebelum berita itu diturunkan, apa benar ada gubernur yang berani membubarkan desa adat? Apa latar belakangnya? Apa alasan-alasannya? Ternyata dalam tubuh berita tidak ada paparan yang menjawab semua pertanyaan itu.  Bali Post hanya menulis satu kalimat yang menjelaskan pembubaran desa adat itu di paragraf pertama:
Gubernur Mangku Pastika bereaksi keras atas bentrok Kemoning-Budaga yang menewaskan satu orang dan puluhan luka-luka. Gubernurpun mengeluarkan statemen agar desa pakraman dibubarkan.
Selanjutnya dalam berita berisi 15 paragaraf itu tidak pernah terjelaskan desa pakraman mana yang dibubarkan, mengapa dibubarkan, bagaimana alasan-alasannya, bagaimana mekanisme pembubaran dan seterusnya. Berita hanya berhenti pada statemen gubernur tersebut dan selesai tanpa penjelasan apapun.
Bahwa realitas wartawan Bali Post tidak ada di lokasi namun membuat berita tersebut, dalam konteks UU, dikategorikan tidak menghormati rasa kesusilaan masyarakat. Bukankah bersikap jujur dalam mencari berita adalah salah satu sikap kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat sebagai antipati perilaku bohong?
UU Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 6 huruf c menyatakan Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna “tepat’ adalah betul atau lurus. Makna ‘’akurat’’ adalah teliti; saksama; cermat. Sedangkan makna ‘’benar’’ adalah sesuai sebagaimana adanya (seharusnya). Amat jelas jika Bali Post menjadi sumir dalam pemberitaan kasus ini sehingga informasinya tidak tepat, akurat dan benar, karena proses memperoleh informasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Apakah betul, Mangku Pastika hendak membubarkan desa pakraman? Belakangan ditangkis sendiri oleh Gubernur Bali bahwa pihaknya tidak ada niat membubarkan. Berita tersebut juga tidak cermat. Jika cermat maka dengan sendirinya Bali Post akan menjelaskan kepada pembaca kapan ucapan itu dilontarkan, apa latar belakangnya, apa alasannya dan bagaimana mekanisme pembubaran dimaksud.

2.3 Perspektif Etika Pers
Di Indonesia dikenal dua organisasi wartawan media cetak yang cukup berpengaruh yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kedua organisasi kewartawanan ini memiliki Kode Etik Jurnalistik masing-masing yang menjadi pedoman etik bagi anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Berita Bali Post tersebut, dari sisi etika pers, pertama-tama dan paling utama adalah melanggar ketentuan Pasal 13 Kode Etik Wartawan PWI atau angka 15 Kode Etik AJI. Pasal 13 KEJ PWI menyebutkan, wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya. Sedangkan angka 15 Kode Etik AJI menyatakan, jurnalis tidak dibenarkan menjiplak. Fakta bahwa wartawan Bali Post tidak pernah meliput berita dimaksud dan meminta bahan dari orang lain adalah tindakan plagiat atau menjiplak.
Jika pihak Bali Post paham bahwa berita dimaksud adalah menjiplak dan tidak benar,  maka seyogyanya pada kesempatan pertama Bali Post langsung mencabut berita dimaksud sebagaimana perintah Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Kode Etik AJI angka 8 menyebutkan, jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat. Hingga acara ini berlangsung, Bali Post tidak pernah meralat atau mencabut berita dimaksud.
Selain itu, berita Bali Post dimaksud amat kuat terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 Kode Etik Jurnalistik PWI yaitu:
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut  tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Seharusnya berita yang menonjolkan pembubaran desa pakraman tidak patut disiarkan karena punya potensi menyinggung perasaan penganut agama Hindu di Bali. Pasalnya, desa adat di Bali adalah komunitas sosial yang menjadi wadah pelaksanaan tradisi dan agama Hindu. Lebih-lebih realitas seorang gubernur mengeluarkan statemen (pun jika benar) amat patut dipertimbangkan untuk tidak dimuat.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Berita Bali Post dimaksud dikategorikan berita yang menyesatkan dan memutarbalikkan fakta, karena persepsi publik yang terbentuk dengan membaca judul berita seolah-olah gubernur sungguh-sungguh hendak membubarkan semua desa adat. Padahal faktanya, secara teks dan konteks, adalah sikap seorang pemimpin masyarakat yang sedang menegur masyarakatnya untuk tidak terus konflik dan minta agar eksistensi dua desa adat dievaluasi. Terkesan berita ini juga mengedepankan sensasi berlebihan dengan menonjolkan judul semacam itu. Padahal dalam tubuh berita tidak ada penjelasan satu kalimatpun apa, bagaimana dan mengapa desa adat harus dibubarkan.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan…….
Amat jelas berita yang bermasalah ini diolah dengan cara-cara yang tidak profesional yaitu tidak mengutamakan kecermatan dari sekadar kecepatan. Jika cermat, seorang redaktur halaman akan kritis bertanya pada dirinya, apakah benar gubernur berniat membubarkan desa pakraman? Jika benar apa semua desa pakraman dibubarkan atau hanya dua desa saja? Lalu apa latar belakangnya gubernur bersikap begitu? Jika ia tidak menemukan jawaban atas pertanyaan kritis itu, patut dirinya mempertimbangkan apakah layak dimuat atau dijadikan judul berita.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Faktanya adalah, wartawan Bali Post tidak pernah meliput berita dimaksud dan meminta bahan dari pihak lain. Cara-cara ini selain tidak sopan dan terhormat juga bertendensi membangun kebohongan publik: menyatakan seolah-olah dirinya meliput secara langsung, padahal tidak.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 12 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Oleh karena tidak meliput langsung, amat jelas Bali Post tidak pernah meneliti bahan berita, kredibilitas sumber yang berbicara dalam berita itu serta kompetensinya.

2.4. Telaah atas Rekomendasi Dewan Pers
Berkaitan dengan kasus ini, pihak Mangku Pastika telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Pada tanggal 11 November 2011, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi atas kasus ini, yang dimuat secara lengkap sebagai berikut:

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor09/PPR-DP/XI/2011
Tentang Pengaduan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Terhadap Harian Bali Post
Bahwa, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terhadap berita harian Bali Post berjudul: (1) “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” pada edisi 19 September 2011; (2) “Soal Pembubaran Desa Pakraman. Pemimpin Formal Jangan Ikut Emosional” (20 September 2011); (3) “Gunawan Sesalkan Pernyataan Gubernur. Mangku Pastika Minta Maaf” (20 September 2011); (4) “Desa Pakraman Bubar” (21 September 2011); dan (5) “Desa Pakraman Dibubarkan” (22, 23, 24 September 2011).
Bahwa, terhadap pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi dan memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan di Bali pada 9 Oktober 2011 dan di Jakarta pada 31 Oktober 2011.
Bahwa, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan proses klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Bali Post mempunyai sumber yang kredibel untuk memberitakan bahwa Gubernur Bali memang pernah menyatakan tentang kemungkinan pembubaran atau pencabutan izin Desa Pakraman yang bertikai, apabila tetap tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk atau saran-saran untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka. Pernyataan Gubernur tersebut diperkuat pula oleh pernyataan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung, yang disampaikan kepada Dewan Pers melalui Surat Pernyataan tanggal 8 November 2011.
Bahwa, namun Dewan Pers menilai ada kelemahan dalam berita Bali Post tersebut, yakni tidak melakukan konfirmasi terhadap sumber kunci, dalam hal ini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga berita tidak berimbang.
Bahwa, meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Dewan Pers berpendapat Bali Post telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa, berhubung dengan hal tersebut di atas, dan tanpa mengurangi kelayakan sumber berita yang dimuat, sebagai pers yang bertanggung jawab dan profesional, Bali Post diwajibkan memberi kesempatan hak jawab kepada pengadu, cq Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 11 November 2011
Dewan Pers
dto
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua
Telah atas rekomendasi Dewan Pers tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pertama, Dewan Pers tidak cukup cermat memeriksa perkara ini untuk bisa menemukan fakta bahwa berita Bali Post tersebut digali dan diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar, tidak layak sebagai kerja jurnalistik.
Kedua, Dewa Pers menyatakan meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Pendapat ini menunjukkan bahwa Dewan Pers menilai Bali Postmemperoleh informasi dari sumber kedua yang kredibel (bukan langsung dari sumber pertama Mangku Pastika). Pendapat ini terbantahkan jika kita membedahnya dalam teks berita dimaksud. Amat jelas seluruh rangkaian kalimat dalam berita (termasuk judul Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman), menunjukkan bahwa Bali Post memperolehnya dari sumber pertama atau meliput langsung. Jika Bali Post memperoleh bahan dari seorang wakil bupati Klungkung misalnya (sebagai sumber kedua) maka tentu penulisannya akan lain. Tidak akan ada kutipan langsung ucapan gubernur. Tidak ada judul dengan kutipan langsung. Karena dari sumber pertama maka tidak relevan lagi diminta konfirmasi.
Ketiga, seharusnya Dewan Pers juga memaparkan dengan rinci sejumlah pelanggaran lain terutama Kode Etik Jurnalistik yang nyata-nyata dilakukan Bali Post.  Patut diduga, Dewan Pers tidak cukup bernyali menguliti dan membedah secara jernih kasus ini oleh karena salah satu anggotanya adalah pihak yang berperkara (sebagaimana diketahui ABG Satria Naradha, Pemimpin Umum Bali Post adalah salah seorang dari sembilan anggota Dewan Pers).

2.5 Solusi Damai
Berangkat dari paparan di atas, dapat disampaikan langkah-langkah solusi damai atas kasus ini berangkat dari perspektif hukum dan etika pers, sebagai berikut:
Pertama, Bali Post hendaknya melaksanakan amanat pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dengan mencabut secara sadar berita tersebut dan meminta maaf kepada publik bahwa wartawannya tidak pernah meliput kegiatan itu.
Kedua, Mangku Pastika menggunakan hak jawab terhadap berita harian Bali Post berjudul: (1) “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” pada edisi 19 September 2011; (2) “Soal Pembubaran Desa Pakraman. Pemimpin Formal Jangan Ikut Emosional” (20 September 2011); (3) “Gunawan Sesalkan Pernyataan Gubernur. Mangku Pastika Minta Maaf” (20 September 2011); (4) “Desa Pakraman Bubar” (21 September 2011); dan (5) “Desa Pakraman Dibubarkan” (22, 23, 24 September 2011). Pihak Bali Post agar memberikan kesempatan pemuatan hak jawab di halaman yang sama dengan porsi halaman yang sama sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Dewan Pers.
Ketiga, Mangku Pastika dengan berbesar hati mencabut seluruh gugatan  perdata dan mengurungkan melakukan gugatan pidana karena berpotensi membangkrutkan Bali Post dengan nilai gugatan sebesar Rp 150 milyar itu. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan beritikad baik untuk menjadikan kasus ini pembelajaran politik dan hukum.***
[1] Judul makalah yang disajikan pada Diskusi Terbatas yang diselenggarakan Program Pascasarjana Kajian Budaya Universitas Udayana, pada tanggal 24 Januari 2012.
[2] Alumnus Program Strata 2 Kajian Budaya Universitas Udayana tahun 2007, pernah menjadi wartawan dan redaktur selama 10 tahun dan kini anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masa bakti 2007-2012.
salam klikus...

sumber : metrobali.com

Kasus Bali post dengan Gubernur bali mangku pastika makin panas



(klikus) Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang menyatakan harian Bali Post telah membuat berita bohong. Bali Post pun mengajukan kasasi atas perkara gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu.

Perkara ini terkait dengan berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" di harian Bali Post edisi 19 September 2011. Menanggapi rencana Bali Post yang akan kasasi, Pastika siap meladeni.
"Untuk membuktikan siapa yang benar dan salah," kata Pastika dalam keterangan pers didampingi tim hukumnya Robert Khuana dan kawan-kawan, di Sekar Tunjung Center (STC), Jumat 8 Maret 2013.

Walau demikian, mantan kapolda Bali itu tetap membuka pintu damai selebar-lebarnya. "Meski Bali Post tidak meminta maaf, sesungguhnya saya sudah memaafkannya sejak lama," ujar Pastika.

Hanya saja, Pastika ragu pihak Bali Post berniat damai juga. "Kalau mereka sudah melakukan kasasi, berarti tidak ada niat untuk melakukan damai," tuturnya.

Masalah maaf dan damai, Pastika melanjutkan, secara hukum harus ada yang dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kabar kasasi yang diajukan, mau tidak mau pihaknya harus menghadapi. "Kami lanjut terus melalui proses hukum yang ada," tegasnya.

Sementara itu, sekretaris tim hukumnya, Simon Nahak, dengan nada berapi-api tetap ingin melawan Bali Post. Apalagi, Bali Post sudah mengajukan kasasi.
Hanya saja, semangat yang menggebu melawan Bali Post hingga ada usulan melakukan penyitaan jaminan, diredam Pastika. "Tidak boleh begitu, hilang jadinya tujuan damainya," pinta Pastika.

Sementara itu, Robert Khuana menyampaikan, putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan berita itu adalah berita bohong. Kalaupun kasasi, dia menjelaskan, MA tidak akan melihat adanya fakta, melainkan isi dari putusan dan melihat fakta hukum yang ada.
"Pengadilan sudah memastikan apa yang disampaikan penggugat adalah benar bahwa berita itu berita bohong," ujarnya
 salam klikus....

sumber : viva.co.id